Petugas Unit Reskrim Polsek Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda yang diduga telah memperkosa seorang gadis. Bahkan, tersangka sempat merekam aksi bejatnya itu dengan menggunakan kamera HP dan mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut jika korban melapor kepada orang lain.
Tersangka berinisial RIS (20) merupakan warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong. Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di areal perkebunan yang ada di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong pada hari Rabu (16/5/2018) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kemudian tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat kemarin," ungkap Masngudin ketika dihubungi detikcom, Senin (21/05/2018) pagi.
Peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban pergi ke rumah temannya. Mereka pun akhirnya berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di areal perkebunan yang sepi di kawasan desa setempat, korban yang merasa curiga berusaha untuk turun dari boncengan. Namun, tangan korban justru dicengkeram erat-erat oleh tersangka.
"Upaya korban untuk melepaskan diri tak berhasil dan tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di areal perkebunan itu," lanjutnya.
Sebelum memperkosa, tersangka membungkam dan mencekik leher korban sambil mengancam korban akan dibunuh jika melawan. Tak hanya itu, tersangka bahkan sempat merekam aksi bejatnya itu dengan menggunakan kamera HP dan mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut jika korban melapor kepada orang lain.
"Tersangka berhasil kami tangkap sebelum video sempat menyebar. Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment