Kementerian Luar Negeri menemukan Qibtiyah, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan mengantarkan pulang ke kampung halamannya di Jember setelah 28 tahun hilang kontak dengan keluarga.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/5/2018), mengatakan Qibtiyah telah diantarkan ke kampung halamannya di Desa Tempurejo, Jember pada Selasa sore, 16 Mei 2018, disambut isak tangis keluarga.
Kemlu dan KBRI Riyadh pertama kali mendapatkan laporan tentang Qibtiyah alias Jumati binti Bejo dari keluarga pada 9 Maret 2018. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Qibtiyah berangkat ke Arab Saudi pada 14 Agustus 1990 saat itu usianya 46 tahun.
Sejak berangkat, Qibtiyah tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga di Jember. Nama Qibtiyah maupun Jumanti binti Bejo juga tidak tercantum dalam database KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, maupun Kemlu yang berarti ia tidak pernah meminta pelayanan apapun kepada Perwakilan RI selama 28 tahun di Arab Saudi.
Meski begitu, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh tidak putus asa. Informasi disebarkan dan komunikasi dilakukan dengan simpul-simpul WNI di Arab Saudi.
Titik terang mulai terlihat saat seorang WNI bernama Niayah binti Kasimin, asal Malang, mengaku pernah berinteraksi dengan Qibtiyah. Niayah bekerja pada kakak majikan Qibtiyah.
Berbekal informasi itu, KBRI Riyadh kemudian mengontak majikan Qibtiyah bernama Abdul Azis Muhammed Al-Daerim. Namun, sang majikan tak menunjukkan itikad baik.
Kepada KBRI, majikan itu menyampaikan berita bohong bahwa Qibtiyah sudah dipulangkan tiga bulan lalu. Tak lantas percaya, KBRI lalu melayangkan Nota Diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi, sementara Duta Besar RI di Riyadh mengirimkan surat kepada Gubernur Riyadh.
Kemudian pada 18 April 2018, KBRI dengan dukungan aparat setempat, berhasil menjemput Qibtiyah dari majikannya dan membawa pindah ke rumah singgah KBRI Riyadh.
"Sebagian keluarga menganggap ini sebuah keajaiban. Mereka sudah sampai pada titik pasrah. Tapi dengan upaya Tim Perlindungan KBRI Riyadh, akhirnya bisa ditemukan," kata pejabat Kemlu RI Chairil Anwar yang mengantarkan Qibtiyah ke kampung halamannya di Jember.
Dari keterangan Qibtiyah diketahui bahwa, meskipun tidak ada tindak kekerasan, selama 28 tahun majikan tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membuatkan izin tinggal, memperpanjang paspor, maupun memfasilitasi komunikasi dengan keluarga.
KBRI berhasil mengupayakan sisa gaji Qibtiyah yang belum dibayarkan oleh majikannya.
"Sekarang Qibtiyah sudah dibantu membuka rekening bank. Qibtiyah akan menghabiskan waktunya di kampung halaman menikmati hasil kerja kerasnya selama 28 tahun," kata Chairil.
Kemlu RI menyatakan bahwa sejak 2014 hingga saat ini, Kemlu menerima tidak kurang dari 950 pengaduan (rata -rata 200 pengaduan per tahun) terkait putus/hilang kontak dengan keluarga, khususnya WNI yang bekerja sebagai TKI ke luar negeri.
Sulitnya pencarian di luar negeri menyebabkan tingkat penyelesaian relatif rendah, sekitar 19 persen. Pengaduan kasus putus/hilang kontak paling banyak adalah kawasan Timur Tengah (679), Asia Timur dan Tenggara (189), dan Amerika Selatan (25).
Sulitnya penelusuran WNI/TKI salah satunya karena sebagian besar agen-agen pengirim TKI tidak menjalankan kewajiban undang-undang untuk menginformasikan kepada Perwakilan RI di luar negeri mengenai data TKI yang diberangkatkan (Formulir AN05).
sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment