Polisi menangkap Aris Setiawan sebagai pengedar pil koplo. Warga Desa Legok RT 4, RW 1, Gempol, Pasuruan, itu ditangkap saat asyik ngopi di warkop Desa Dukuhsari, Jabon.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 10 butir pil koplo. Penangkapan Aris bermula ketika petugas berhasil mengamankan IA, pengguna pil koplo.
Dia ditangkap di daerah Jabon. Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti. Yakni, 10 butir pil koplo yang dibungkus kantong plastik. Pil itu berlogo Y.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi menyatakan, IA lantas digelandang ke mapolsek.
Petugas melakukan pemeriksaan untuk mengorek informasi. Salah satunya, dari siapa dia mendapatkan barang haram tersebut.
''Dia bilang, barang itu dibeli dari Aris,'' paparnya.
Keduanya sering bertemu di Jabon. Tepatnya di Desa Dukuhsari. Transaksi dilangsungkan di warkop.
''Kami langsung mengintai warkop tersebut,'' jelasnya.
Pengintaian berlangsung tiga hari. Kemarin, target pun muncul pukul 21.00 ''Saat cangkruk langsung kami amankan,'' jelasnya.
Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan. Petugas menggeledah saku celana Aris. Hasilnya, petugas menemukan 12 plastik.
Sepuluh plastik berisi 10 pil koplo merek Y. Dua plastik lain berisi plastik kecil.
''Plastik kecil digunakan pelaku untuk memisah pil sebelum dijual,'' paparnya.
No comments:
Post a Comment