Aman Abdurrahman tidak gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sederet tuduhan kasus terorisme. Pernyataan itu disampaikan di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (25/5).
"Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," kata Aman.
Dilansir Antara, Aman tidak terima dengan tuduhan terlibat dalam lima aksi teror di Indonesia. Dia justru menyebut sebagai korban pemerintah. Dia membantah terlibat dalam kasus teror bom bunuh diri Thamrin.
Dia juga mengaku tidak mengetahui empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan.
"Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.
Selama terjadinya kasus tersebut pada rentang November 2016 sampai September 2017, Aman mengaku berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
"Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada tanggal 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapa pun kecuali dengan sipir penjara," katanya.
Bantahan keterlibatan Aman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detail oleh tim penasihat hukumnya melalui pledoi. Tim penasihat hukum mengatakan, kliennya hanya memberikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliah di Suriah, bukan di Indonesia.
"Terdakwa hanya menjelaskan kepada ikhwan-ikhwan yang datang ke Lapas Kembang Kuning, yang sudah berbaiat ke Albaghdadi, untuk jihad ke Suriah. Jika mereka tidak bisa jihad (ke Suriah), mereka wajib mendoakan. Bukan untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata penasihat hukum.
Terkait buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Aman, disebut hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna tagut, bukan pengajaran tentang jihad.
"Bahwa dari keterangan saksi dan ahli, terdakwa bukan menganjurkan untuk jihad maupun amaliah di Indonesia. Tidak bijak menuduh terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana terorisme karena tidak ada satu pun perbuatan terdakwa yang mengarah ke terorisme," katanya.
Tim penasihat hukum meminta tiga hal dalam sidang pledoi yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materiil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
No comments:
Post a Comment