Jatanras Direskrimum Polda Jatim membekuk komplotan penjahat jalanan yang meminta jatah bulanan pada perusahaan ekspedisi yang biasanya melintas di wilayah Pantura. Lima anggota komplotan berkode Sakram yang dibekuk, adalah Imam Sakram (41) asal Pasuruan, Bejo (56) asal Jombang, Kopral (47) asal Sidoarjo, BS (47) asal Mojokerto, DWW (36) asal Probolinggo dan BB.
Sedangkan satu orang yang sudah diketahui identitasnya tengah dalam buruan polisi. Komplotan ini dipimpin oleh Imam Sakram asal Pasuruan. Modus sindikat ini, mendatangi perusahaan-perusahaan jasa angkutan. Ditakut-takuti, diancam dan kemudian meminta jatah bulanan.
Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengganggu ketika perusahaan tersebut melakukan pengiriman barang ke luar kota. Rata-rata perusahaan yang menjadi target aksi pemerasan kelompok ini, bergerak dibidang jasa angkutan produk rokok, besi dan Sembako.
“Tak ingin beresiko, beberapa perusahaan terpaksa memberi jatah bulanan. Setoran rutin dikirim melalui rekening Sakram dengan besaran mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta,” kata Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Senin (20/18/2018).
Kasubdit III Jatanras AKBP Ambariyadi Wijaya menambahkan, perusahaan yang merasa dirugikan atas tindak kejahatan sindikat ini jumlahnya puluhan. Namun yang terdata oleh kepolisian sekitar 15 perusahaan. Perusahaan ini berasal dari Surabaya dan Yogyakarta.
Bagi perusahaan yang sudah dianggap dalam penguasaan kelompok ini, pada bagian depan kaca kendaraan dipasang stiker bertuliskan kata ‘Sakram’. Hal ini dilakukan agar kendaraan selama perjalanan tidak diganggu anak buah Imam Sakram. “Kami melakukan penindakan setelah setelah ada laporan perusahaan yang merasa dirugikan,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhaisl mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 365 tentang kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment