PropellerAds

26 May 2018

Proses Hukum Adik Banting Kakak Hingga Tewas Tak Dilanjutkan


Kasus tewasnya remaja perempuan KSP (16) akibat dibanting adik kandungnya KP (14) tidak berlanjut ke proses hukum. Hal itu atas permintaan keluarga.
"Sesaat setelah kejadian, keluarga berunding. Hingga dini hari akhirnya diputuskan agar perkara tidak dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, seperti yang dilansir oleh detik.com, Sabtu (26/5/2018).
Maradona mengatakan pihak keluarga juga sudah membuat surat berkaitan dengan tidak dilanjutkan ke jalur hukum 
"Surat pernyataan untuk tidak dilanjutkan perkaranya ada," kata Maradona.


Selain itu, keluarga juga menolak dilakukannya autopsi terhadap korban. Penolakan itu juga melalui surat pernyataan yang dikeluarkan keluarga.
"Permintaan autopsi dari pihak keluarga menyatakan keberatan," kata dia.
Insiden tragis itu terjadi di rumah keduanya yang beralamat di Perumahan CKM, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jabar pada Kamis (24/5) malam. Insiden itu berawal dari kekesalan KP terhadap ibunya yang tak meminjamkan sepeda motor.
Kekesalan KSP dilampiaskan kepada kakaknya KP yang sedang tertidur di kamar. KSP menendang, menjambak hingga akhirnya membanting kakaknya saat KP hendak melawan akibat kesal diganggu. 
Bantingan KSP membuat kakaknya terjatuh dengan posisi kepala di bawah membentur lantai. Akibat benturan, KP tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit. 

No comments: