Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah DKI segera berkoordinasi soal kebijakan pemerintah pusat mengenai THR alias tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Sandiaga memastikan kebijakan mengenai THR tersebut akan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Untuk THR, kami juga baru dapat pengumuman pagi ini dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kami akan ikuti keputusan pemerintah pusat," ucap Sandiaga Uno saat ditemui awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan pemberian THR serta gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, perwira TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Jokowi mengatakan ada yang berbeda dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan sebelumnya. Tahun ini, ujar Jokowi, para pensiunan juga akan mendapatkan THR.
Sandiaga Uno berharap adanya THR ini bisa meningkatkan daya beli yang saat ini tengah menurun di masyarakat. Harapannya, tutur Sandi, bisa menimbulkan geliat ekonomi masyarakat di akar rumput.
Sandiaga mengatakan THR, selain diberikan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, akan diberikan ke pegawai harian lepas (PHL) yang ada di DKI. Apalagi, ucap Sandiaga, pemerintah DKI memiliki kemampuan finansial yang cukup.
"Ya, tentunya harus adil kan, setara. Jadi, bukan hanya yang PNS, yang PHL harus kami perhatikan juga, karena kan nanti akan ada benchmarking dengan kebijakan ini bagi para PHL," tutur Sandiaga Uno terkait dengan proporsi THR itu.
No comments:
Post a Comment